KUPAS NTB – Pensiunan PNS mulai menerima gaji baru setelah PP Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan pemerintah.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2024 pada akhir Januari 2024 untuk mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS.
Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Kenaikan gaji 12 persen pensiunan PNS akan mulai dirasakan paling cepat pada bulan Maret 2024.
Untuk bulan Februari 2024 ini pensiunan PNS masih mendapatkan gaji sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Hal tersebut dikarenakan PP Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan beberapa hari sebelum pencairan gaji pensiunan PNS bulan Februari 2024.
Oleh karena itu, pensiunan PNS masih menerima gaji dengan ketentuan yang diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2019.
Namun saat ini pensiunan PNS dapat bernafas lega karena realisasi pencairan kenaikan gaji 12 persen akan segera dirasakan.
Selain memuat pernyataan akan kenaikan gaji 12 persen bagi pensiunan PNS, dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 juga termuat besaran gaji yang akan diterima pensiunan PNS.
Gaji pensiunan PNS seluruh Golongan mulai dari Golongan I hingga Golongan VI telah ditetapkan oleh pemerintah dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.