Lebih jauh, Wapres menyampaikan pesan kepada para pemangku kepentingan memperluas jangkauan kepersertaan hingga 100 persen dengan melibatkan tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam menyosialisasikan manfaat JKN-KIS, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.
“Pemerintah daerah harus mendorong agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN-KIS,” ujarnya.
Pj Gubernur Hassanudin menjelaskan pencapaian UHC Provinsi NTB ini sebagai komitmen tinggi dalam mewujudkan UHC, jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk di wilayah NTB.
“NTB dinilai mampu menyediakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan preventif, rehabilitatif, dan bermutu dengan biaya terjangkau,” ujarnya. ***