KUPAS NTB – Muazzim Akbar, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengajukan perubahan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia.
“Kami di fraksi sudah mengajukan untuk memasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2025-2030 agar segera direvisi,” ungkap Anggota Komisi IX Muazzim Akbar di Mataram, Senin (10/2).
Ia menyampaikan usulan revisi itu disebabkan oleh pemisahan Kementerian Ketenagakerjaan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Legislator Abdul Hadi minta semua pihak bekerja sama tangani bencana banjir di NTB
“Salah satu sebabnya adalah karena BP2MI telah menjadi kementerian. Dan kementerian ini memiliki dua wakil menteri serta empat direktur jenderal dan sebelas eselon 1,” ujarnya.
Transformasi badan menjadi kementerian ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja migran Indonesia (TKMI) yang bekerja di luar negeri.
“Kami meminta agar perlindungan PMI ditingkatkan. Beberapa minggu lalu, seorang PMI kita dari NTB ditembak oleh pemerintah Malaysia di laut,”
Anggota DPRD NTB seluruhnya negatif narkoba, ini hasil tes urine dadakan BNN
“Oleh karena itu, undang-undang ini memerlukan penjelasan yang lebih rinci untuk melindungi PMI kita,” ungkap anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) NTB 2 Pulau Lombok.
Muazzim menyatakan bahwa dalam konteks usulan itu, UU Nomor 18 tahun 2017 seharusnya memberikan perlindungan kepada PMI tanpa mempertimbangkan legalitas dan ilegalitas.
“Kami sangat berharap agar WNI ini dilindungi,” ujarnya.
Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 juga bertujuan untuk memperbesar devisa negara dari PMI yang berkerja di luar negeri.
“Coba bayangkan, tahun lalu devisa negara ini dari penempatan PMI mencapai Rp296 triliun. Ini kontribusi yang sangat mengesankan dari para PMI,” kata Muazzim.
Ia juga menargetkan penerimaan devisa negara mencapai Rp500 triliun.
“Apabila ini dipenuhi, itu sangat membantu pemerintah kita,” tegasnya.
Kedua poin tersebut menjadi landasan untuk segera mengajukan perubahan UU nomor 18 tahun 2017.
“Kami berusaha mengajak semua pihak yang terlibat dalam penempatan PMI ini untuk meningkatkan perlindungan guna mendatangkan devisa yang lebih besar, serta lebih cepat dan ekonomis dalam keberangkatan ke luar negeri,” ujarnya.