“Konsep seperti ini sudah lama diinisiasi. Tunggakan harus segera dilunasi. Ini edukasi dan pendampingan bukan berarti menutup usaha,” jelasnya.
Ainal Yakin mengatakan bahwa hingga hari ini sudah ada 14 titik yang dipasangkan spanduk merah putih.
Dalam spanduk tersebut dituliskan pemberitahuan mengenai objek bangunan yang belum melunasi keamanan pajak daerah.
Ainal Yakin mengaku bahwa sebelum pihak, Pemda telah mengimbau dan mensosialisasikan bahwa akan kedatangan KPK ke masing-masing pelaku usaha.