Kupas NTB – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penyitaan terhadap empat penginapan di Lombok Utara.
Penyitaan yang dilakukan oleh KPK pada Sabtu, 16 Maret 2024 tersebut dikarenakan empat penginapan di Lombok Utara tersebut memiliki tunggakan pajak kakap.
Empat hotel berbintang tersebut yakni Amarsvati Hotel, Hotel Living Asia, Royal Avila, dan Jeeva Klui.
Berdasarkan informasi, Amarsvati Hotel memiliki tunggakan pajak sebesar Rp579 juta sejak tahun 2022.
Sementara itu, Hotel Living Asia memiliki tunggakan pajak sebesar Rp2,3 miliar, Royal Avila sebesae Rp1,9 miliar, dan Jeeva Klui sebesar Rp911 juta.
Operasi penyegelan terhadap empat hotel tersebut dipimpin oleh Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria.
Dalam kesempatan itu, Dian Patrian juga didampingi oleh Inspektorat dan Kepala Bappenda Lombok Utara.
Dian Patria mengatakan, keempat hotel tersebut merupakan titik dengan tunggakan pajak terbesar di Lombok Utara.