“Ada yang Rp1,9 miliar, Rp2,3 miliar. Total keseluruhannya sekitar Rp5 miliar dengan denda,” katanya Dian Patrian.
Dian juga menuturkan bahwa keempat hotel yang telah dilakukan penyegelan mengaku akan segera melunasi utangnya dengan rentang waktu yang berbeda-beda.
Pihak dari Hotel Living Asia dan Royal Avila mengaku akan membayar tunggakan pajaknya, dengan maksimal waktu akhir tahun 2024.
Jika pada wajib pajak (WP) ini, hotel yang memiliki tunggakan pajak tidak segera melunasi tunggakan pajak, ke depannya mereka akan menghadapi masalah yang lebih serius.
Tak hanya disegel, Hotel juga berpotensi untuk disita bahkan usahanya bisa saja ditutup.
Dian Patria juga mewanti-wanti kepada semua pihak untuk tidak bermain kotor dalam urusan pembayaran paja.
“Kalau ada korupsi di belakangnya, masuk ke kami (KPK, red). Kalau masih ada yang bandel, kita kawal Pemda lapor ke APH dugaan pidana penggelapan pajak,” ucap Dian.
Sementara itu, Ainal Yakin selaku Kepala Bappenda Lombok Utara mengatakan, operasi ini merupakan langkah pendampingan dan edukasi yang dilakukan oleh KPK kepada pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan pajak.