Masa kampanye masih akan berlangsung hingga 9 Desember 2023. Bawaslu tidak melarang pihak manapun melakukan kampanye sesuai aturan yang telah ditetapkan. Namun, para calon legislatif maupun partai yang melaksanakan kampanye harus melengkapi administrasi STTP. Ketentuan itu sudah diatur dan harus ditaati semua pihak yang berkepentingan dan kampanye itu.
Yusril juga mengingatkan agar calon legislatif tidak melakukan kampanye tumpangan. “Misalnya, ada calon legislatif Kota Mataram yang mengantongi izin kampanye disalah satu titik, tetapi ditumpangi calon legislatif dari caleg DPRD provisni, itu tidak boleh. Caleg tertentu ditumpangi caleg lain. Kalau mau menumpang kampanye tetap harus ada izinnya,” terangnya.
Setelah 14 hari masa kampanye bergulir, 9 kampanye yang dibubarkan Bawaslu masih memberi sanksi ringan berupa sanksi adminsitratif, langsung di tempat. Karena langsung dibubarkan. Bawaslu bisa saja menerapkan sanksi lebih berat, jika caleg tertentu berkampanye tanpa izin. Misalnya dengan memberikan sanksi berupa rekomendasi untuk dicoret dari daftar caleg. ***