Sehingga hanya 236 calon jamaah haji saja yang berhak melunasi pembayaran bipih.
“Surat keterangan istitha’ah kesehatan menjadi acuan dan syarat pelunasan bipih,” kata H Kasmi.
Kasmi menuturkan jika ketentuan pembayaran pelunasan bipih tahun ini berbeda dengan tahun lalu.
Calon jamaah haji harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dapat melunasi bipih.
“Tahun tahun sebelumnya calon jamaah haji melakukan pelunasan bipih dulu baru melakukan pemeriksaan kesehatan,” tuturnya.
Rupanya hal tersebut dilakukan agar calon jamaah haji dapat beribadah dengan khusuk.
Namun hal tersebut juga menjadi alasan masih sedikitnya jamaah haji yang telah melunasi bipih.
Sebab masih banyak calon jamaah haji yang tengah menjalani pemeriksaan kesehatan agar mendapatkan surat keterangan sehat (istitha’ah ) dari Dinas Kesehatan.
H Kasmi berharap proses pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji Kota Mataram dapat berjalan lancar.
“Semoga proses pemeriksaan kesehatan bisa berjalan lancar,” katanya.