Nantinya, jika anak belum pulang dalam batas waktu yang ditentukan orang tua wajib menghubungi atau mencari anak agar segera pulang ke rumah.
“Tidak diperbolehkan bagi anak berada di tempat-tempat hiburan malam seperti kafe, tempat pijat dan lain-lain, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas,” katanya.
Selain itu, Kapolres Mataram juga menyinggung soal knalpot brong yang masih marak terjadi.
Pihaknya akan melakukan penertiban, jika ditemukan masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong.
Kapolres menegaskan, bahwa setiap orang yang mempergunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dapat dijerat dengan Pasal 285 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan atau Pasal 503 KUHP tentang ketertiban umum.
“Sedangkan untuk kegiatan balap lari, sepak bola di jalan raya dapat dijerat dengan Pasal 12 UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan,” ucapnya.