Iklan Gub dan Wagub NTB baru

Kapolres Kota Mataram keluarkan maklumat pembatasan jam malam untuk Anak, Dilarang Melebih Jam 10 Malam

Kapolres Mataram keluarkan maklumat pembatasan jam malam untuk Anak. Sumber: Ig/Polresta Mataram
Kapolres Mataram keluarkan maklumat pembatasan jam malam untuk Anak. Sumber: Ig/Polresta Mataram

Nantinya, jika anak belum pulang dalam batas waktu yang ditentukan orang tua wajib menghubungi atau mencari anak agar segera pulang ke rumah.

“Tidak diperbolehkan bagi anak berada di tempat-tempat hiburan malam seperti kafe, tempat pijat dan lain-lain, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas,” katanya.

Selain itu, Kapolres Mataram juga menyinggung soal knalpot brong yang masih marak terjadi.

Pihaknya akan melakukan penertiban, jika ditemukan masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong.

Kapolres menegaskan, bahwa setiap orang yang mempergunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dapat dijerat dengan Pasal 285 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan atau Pasal 503 KUHP tentang ketertiban umum.

BACA JUGA:   Kemendagri Minta Pemkab Lombok Timur segera Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok Sebelum Lebaran

“Sedangkan untuk kegiatan balap lari, sepak bola di jalan raya dapat dijerat dengan Pasal 12 UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan,” ucapnya.

Jelang Bulan Suci Ramadhan, PJ Wali Kota Bima Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah dengan Pemerintah Pusat

Bagikan

Artikel Terkait