Disamping itu, perhitungan cepat yang dilakukan bukan bersumber dari pihak penyelenggara Pemilu 2024.
Sebagai penutup, Hasyim menyampaikan lembaga Quick Count yang melanggar aturan pada ayat 1,2,3 dan 4 akan ditindak tegas.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan termasuk kedalam tindak pidana Pemilu.
“Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara,” pungkasnya.***