Lebih lanjut, Hasyim mengingatkan kepada lembaga Quick Count untuk mematuhi aturan Pemilu 2024.
Hasyim menegaskan untuk mengikuti aturan Pemilu 2024 yang mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 449.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari bahkan membacakan ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 449.
“Ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU,” terang Hasyim.
Hasyim juga menjelaskan jajak pendapat yang dimaksud pada ayat 1.
Jajak pendapat tersebut dilarang untuk dilakukan pada masa tenang Pemilu.
Hasyim mengatakan lembaga perhitungan cepat (Quick Count) harus mendaftar terlebih dahulu.
Batas waktu pendaftaran maksimal 30 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
“Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara,” katanya.
Dikatakan Hasyim, lembaga Quick Count harus melaporkan sumber dana hingga metodologi yang digunakan untuk melakukan perhitungan cepat.