Iklan Pemprov NTB

Jelang hari pencoblosan, KPU ingatkan Quick Count terkait aturan Pemilu 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari jelaskan aturan Pemilu 2024 (kpu.go.id)

KUPAS NTB – Mendekati hari pencoblosan, KPU mengingatkan kembali Quick Count terkait aturan Pemilu 2024.

Seperti yang diketahui, hari pencoblosan Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.

Tersisa dua hari lagi sebelum waktu pencoblosan Pemilu 2024 terlaksana.

Saat ini masa kampanye telah berakhir dan sejak tanggal 11 Februari Indonesia mulai memasuki masa tenang Pemilu 2024.

Dalam masa tenang Pemilu 2024 ini KPU mewanti-wanti Quick Count untuk tetap mengikuti aturan Pemilu 2024.

BACA JUGA:   Gaji PNS Golongan II naik 8 persen, Ini perbandingan nominal yang didapat tahun lalu

Hal tersebut lantaran maraknya hasil Quick Count yang beredar luas di media sosial terkait Pemilu 2024 yang sudah berlangsung di luar negeri.

Rupanya hasil Quick Count yang beredar di media sosial merupakan hal yang tidak benar (hoax).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Minggu, 11 Februari 2024.

Menurut Hasyim Asy’ari perhitungan cepat akan diumumkan setelah perhitungan dalam negeri dilakukan.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” jelas Hasyim.

Bagikan

Artikel Terkait