Terkait jaminan sosial, Aryadi menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga pengamanan wajib mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.
Ia mencontohkan adanya kasus perusahaan outsourcing yang telah menerima pembayaran jaminan sosial dari perusahaan pengguna tetapi tidak menyetorkannya.
Untuk mencegah kasus serupa, Aryadi menyarankan agar ABUJAPI membuat regulasi internal yang lebih ketat. Ia juga menekankan agar ABUJAPI NTB memastikan bahwa seluruh anggotanya menaati regulasi ini demi melindungi tenaga pengamanan dari risiko kecelakaan kerja serta menjamin perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.
Menanggapi isu bahwa perkembangan teknologi bisa menggantikan tenaga sekuriti, ia menilai bahwa peran sekuriti tidak akan berkurang, melainkan akan bertransformasi.
“Ke depan, tenaga sekuriti harus dilengkapi dengan kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi keamanan. Ini akan meningkatkan profesionalisme mereka dan menjadikan mereka lebih kompetitif di dunia kerja. Dengan begitu, mereka layak mendapatkan upah yang lebih baik sesuai dengan kompetensinya,” jelas Aryadi.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kompetensi bagi tenaga sekuriti dalam mengoperasikan teknologi keamanan modern. Aryadi mendorong ABUJAPI dan perusahaan jasa pengamanan untuk menyediakan pelatihan yang berkelanjutan bagi tenaga sekuriti guna meningkatkan kompetensi dan daya saing mereka di industri.
Sebagai penutup, Kadisnakertrans NTB berharap agar Rakorda ini dapat menghasilkan kesepakatan konkret dalam meningkatkan kualitas tenaga pengamanan serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
“Jika tenaga kerja sejahtera, maka perusahaan juga akan berkembang dengan baik. Mari kita jalankan aturan yang ada, tingkatkan kualitas tenaga kerja, dan ciptakan lingkungan kerja yang aman serta produktif,” tutup Aryadi.***