Jika dari tahun sebelumnya hanya orang yang tidak bayar pajak yang disentuh dengan program pembebasan denda atau program lainnya, maka tahun ini yang taat pajak tidak pernah disentuh akan mendapat perhatian dengan langsung diberikan diskon saat membayar pajak yang tidak dibayar bertahun-tahun.
“Tujuannya apa? Sebagai edukasi kepada seluruh masyarakat yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor agar dapat ikut berkontribusi positif terhadap pembangunan di NTB dengan menjadi wajib pajak yang taat,” tegas Gubernur.
Walaupun tetap saja dalam program ini, wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menunggak atau Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) akan diberikan berbagai bentuk diskon dengan berbagai kriteria.
Selain memberikan diskon kepada wajib PKB patuh dan penunggak, program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 memberikan diskon pajak bagi masyarakat kurang mampu, sebagai bentuk empati Gubernur dan Wagub kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Sebagai bentuk upaya menurunkan angka kemiskinan, Pemprov juga memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan untuk para veteran,” ungkap Gubernur NTB.
Dan khusus bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah, juga akan diberikan insentif yang sangat menarik apabila melakukan mutasi masuk ke Provinsi NTB, baik dengan plat DR atau EA.
Semua kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat (Pergub NTB) Nomor 9 Tahun 2025, tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Kami berharap dari berbagai kebijakan ini.mampu mengoptimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor, sekaligus kedepan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” harap Gubernur NTB.
Pasalnya, keputusan diberikannya keringanan atau diskon ini dalam rangka menjaring kembali potensi kendaraan aktif yang persentasenya sampai dengan saat ini masih dibawah 50 persen, dari total kendaraan yang terdaftar di Provinsi NTB.
Dimana jumlah kendaraan yang menunggak pajak kendaraan persentasenya masih lebih tinggi dibandingkan kendaraan aktif.