KUPAS NTB – Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, sepertinya tengah mengatur siasat untuk menghindari sanksi etik yang akan dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewas KPK akan kehilangan objek pengawasan etik, jika Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Tetapi permohonan pengunduran diri Firli Bahuri, dikabarkan tidak bisa diproses pihak istana.
Per tanggal 18 Desember 2023, Firli Bahuri mengaku sudah mengirim surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK ke Presiden RI, Joko Widodo. Kamis, 21 Desember lalu, Firli menyatakan telah mundur dari jabatan Ketua KPK periode 2019-2023. Firli mundur dari jabatan Ketua KPK dan tidak memperpanjang masa jabatannya sampai 20 Desember 2024.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri tidak dapat diproses Presiden, Joko Widodo. “Permohonan Firli Bahuri kepada presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut,” katanya.
Firli saat ini, sedang dalam proses menjalani pemeriksaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK. Firli juga menjalani proses kasus pidana korupsi dan sudah ditetapkan tersangka Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri dicurigai menyatakan diri mundur dari Ketua KPK di ruang publik, sebagai siasat menghindari sanksi Dewas KPK.
Firli Bahuri, saat ini juga dicekal berpergian ke luar negeri agar seluruh proses hukum, baik di Polda Metro Jaya, pemeriksaan etik Dewas KPK dan proses-proses lainnya bisa lebih fokus dihadapi. Selama proses hukum berjalan, Firli juga kerap bersikap tidak kooperatif. Tetapi, meski sudah menjadi tersangka, penyidik Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan perintah penahanan terhadap Firli.
Seperti diungkap peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK hanya siasat untuk menghindari sanksi etik Dewas KPK. “Pihak istana, tidak bisa memproses pengunduran diri Firli Bahuri, karena tidak ada pernyataan mengundurkan diri. Tetapi menyebutkan berhenti dengan alasan masa jabatannya selesai selama empat tahun,” imbuhnya.
Secara pribadi, Herdiansyah, berharap proses etik diselesaikan dulu oleh Dewas KPK. Firli harus dijatuhkan sanksi etik berat sebelum keluar dari gedung lembaga antirasuah itu. “Saya tidak ingin Firli Bahuri lolos dari sanksi etik, sebagaimana mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli yang mengudurkan diri ketika menjalani sidang etik di Dewas KPK tengah berlangsung,” pungkasnya. ***