KUPAS NTB – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri melawan dengan menempuh jalur praperadilan. Firli Bahuri, menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang ditanya wartawan di sela menghadiri acara hari Guru, mengatakan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri merupakan haknya. Jokowi menegaskan, praperadilan itu hak Firli Bahuri yang menjalani proses hukum. “Itu juga proses hukum yang harus dihormati. Hormati proses hukum,” kata Jokowi di Jakarta, Sabtu 24 November 2023.
Jokowi buka suara mengenai praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Firli Bahuri masuk dalam pusaran kasus dugaan penerimaan suap dari Menteri Pertanian, SYL.
Jokowi sendiri tidak mau banyak berkomentar perihal kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Firli Bahuri. Menurutnya, proses hukum kasus itu masih berjalan. “Hormati seluruh proses hukum. Karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar,” tukas Jokowi.
Orang nomer satu di Indonesia ini, mengakui telah memberhentikan sementara Firli Bahuri melalui Keppres yang sudah ditandatanganinya. “Sudah saya tandatangani (Keppres pemberhentian Firli Bahuri, red). Saya kira sudah tahu semua. Memang aturannya seperti itu,” imbuh Jokowi membenarkan pemberhentian Firli Bahri dari jabatan Ketua KPK.
Jokowi mengtakan akan melakukan evaluasi terhadap KPK sambil memantau proses hukum Firli Bahuri. Jokowi berharap kerja KPK tidak terganggu dan berjalan dengan baik sampai ada Ketua KPK definitif yang baru.