DPRD NTB gelar rapat paripurna dapam rangka penandatanganan nota kesepakatan RPJMD

DPRD NTB
DPRD NTB saat mengadakan Rapat Paripurna untuk Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB Tahun 2025–2029

KUPAS NTB – DPRD NTB mengadakan Rapat Paripurna untuk Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB Tahun 2025–2029.

Rapat dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, hadir bersama Gubernur NTB, unsur Forkopimda, dan jajaran perangkat daerah.

Penandatanganan kesepakatan ini menandai kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menetapkan arah pembangunan lima tahun mendatang.

DPRD NTB nyatakan dukungan terhadap perkembangan dunia olahraga di NTB

Ini juga yang akan menjadi landasan untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai RPJMD.

Dalam pidatonya, Gubernur NTB menegaskan bahwa tantangan pembangunan saat ini sangat rumit, baik dari perspektif global maupun lokal.

Ia menyatakan bahwa saat ini dunia sedang menghadapi krisis planetari ganda yang terdiri dari perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya biodiversitas.

Jadi Plt Ketua PMI Lombok Barat, Fahrul Mustofa komitmen kembalikan AD/ART organisasi

Di tingkat provinsi, NTB menghadapi tantangan penting seperti kemiskinan, mutu pendidikan dan kesehatan, penyalahgunaan narkoba, ketahanan pangan, pengelolaan sampah, serta pengembangan pariwisata yang dianggap masih belum maksimal.

Gubernur juga menekankan bahwa draf awal RPJMD telah disusun secara teknokratik dengan mempertimbangkan perkembangan terbaru, dan akan segera diteruskan ke tahap Musrenbang RPJMD.

Ia juga  mengundang semua golongan masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses ini.

“Prioritas kita dalam lima tahun mendatang adalah mempercepat pengurangan kemiskinan ekstrem, memastikan ketahanan pangan, dan menjadikan NTB sebagai tujuan wisata utama,” ungkap Gubernur NTB dalam sambutannya.

Langkah-langkah penyusunan Perda RPJMD ditargetkan selesai dalam enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, sesuai dengan instruksi peraturan perundang-undangan.***

Bagikan

Artikel Terkait