KUPAS NTB – Polres Lombok Utara melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan mahasiswa asal Atambua NTT.
Kurang dari 48 jam, Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Sokong, Tanjung, Lombok Utara yang awalnya korban diduga gantung diri.
Korban yang diketahui berinisial JF (23) seorang mahasiswa asal Atambua NTT itu diduga dibunuh oleh tiga pelaku.
Salah satu pelaku adalah pimpinan perusahaan tempat mahasiswa asal Atambua ini bekerja yakni Koperasi Jaya Perkasa.
Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan adalah pimpinan Koperasi berinisial PCM (23), pengawas lapangan koperasi berinisial AYT (32) dan PFM (19).
Melalui keterangan Pers pada Rabu (29/5/2024), Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro SIK, mengungkap bahwa korban diduga dibunuh oleh tiga rekannya, yang salah satunya merupakan pimpinan perusahaan.
Salah satu pelaku juga berpura-pura melaporkan kejadian bunuh diri tersebut ke polisi.
“Korban JF sama-sama bekerja di koperasi bersama tiga pelaku. Korban baru 1 minggu kerja di koperasi tersebut,” ungkap AKBP Didik.
Dijelaskan Kapolres, korban baru satu minggu bekerja dan ingin pulang ke tempat asalnya namun korban masih memiliki hutang di koperasi sebesar Rp500 ribu.
Karena korban belum bisa membayar hutang tersebut, pelaku PCM selaku pimpinan koperasi emosi dan kesal sehingga cekcok, dan terjadi pemukulan kepada korban.
Korban pun lari dan kemudian dikejar oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Oleh ketiga pelaku, korban dibawa ke tanah kosong dan dianiaya hingga tidak sadarkan diri.
“Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu pada bagian punggung dan kepala. Korban hilang kesadaran dan diduga langsung meninggal dunia,” jelas AKBP Didik.