Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan 1 orang Tersangka inisial S (usia 58 tahun), saat ini proses hukum masih berlangsung.
Berdasarkan keterangan Tersangka obat bahan alam ilegal tersebut diperoleh dari supplier di Surabaya dan rencananya akan dijual di wilayah Mataram, Lombok Barat dan Lombok Utara. ***