Iklan lotim

BBPOM Mataram temukan produk tanpa izin edar senilai Rp400 juta dari sarana distribusi Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan

Ngobrol Santai BBPOM Mataram.
Ngobrol Santai, BBPOM Mataram temukan produk tanpa izin edar senilai Rp400 juta dari sarana distribusi Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan.

KUPAS NTB – BBPOM Mataram selalu berkomitmen melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat dan beresiko terhadap kesehatan. 

Hal ini ditunjukan BBPOM Mataram melalui pengawasan rutin di sarana produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian, pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum (law enforcement).

Meski demikian sampai dengan saat ini BBPOM Mataram masih menemukan peredaran obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat di peredaran. 

Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Obat Bahan Alam & Suplemen Kesehatan ini merupakan salah satu upaya dalam memutus supply dan demand obat bahan alam suplemen kesehatan illegal (tanpa izin edar) dan/atau mengandung bahan kimia obat.

Kegiatan ini telah dilaksanakan pada periode minggu ketiga sampai keempat pada Agustus 2024 yang lalu.

“Sasaran pengawasan adalah depot/kios jamu, toko herbal, toko obat, agen/distributor Suplemen Kesehatan serta sarana lain yang mendistribusikan sediaan obat bahan alam dan Suplemen Kesehatan,” ungkap Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, di Mataram.

Hasil pengawasan terhadap 40 (empat puluh) sarana distribusi Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan yaitu 31 (tiga puluh satu) sarana Memenuhi Ketentuan (78%) dan 9 (Sembilan) sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (22%).

BACA JUGA:   Dongkrak ekonomi lokal, BBPOM Mataram percepat izin edar UMKM

“Total temuan produk tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan kimia obat sejumlah 70 item (2732 pcs) dengan total nilai ekonomi sebesar Rp400.681.600,” ujar Yosef pada acara “Bincang Santai” bersama media di Aula BBPOM Mataram, Kamis (19/9/24).

Terhadap produk yang ditemukan dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana dengan disaksikan petugas pemeriksa. 

Pemilik sarana diberikan sanksi administratif dan membuat pernyataan untuk selanjutnya tidak melakukan pelanggaran yang sama.

Apabila dalam pemeriksaan selanjutnya masih ditemukan pelanggaran yang sama maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari 9 sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan, 1 (satu) sarana ditindaklanjuti secara Pro Justicia.

1 sarana yang ditindaklanjuti secara Pro Justitia adalah kegiatan penindakan di rumah milik S di wilayah Gunung Sari Lombok Barat. 

Dalam kegiatan yang dilaksanakan terpadu bersama Korwas PPNS Polda NTB ditemukan 32 item obat bahan alam TIE sebanyak 1666 pcs dengan taksiran nilai Rp. 369.638.600,- (berdasarkan dokumen penjualan). 

BACA JUGA:   Pemkab Lombok Timur dan OJK NTB buka pasar keuangan rakyat
Bagikan

Artikel Terkait