Berikut penjelasan tentang apa itu hak angket DPR, hingga dampak jika akhirnya benar-benar digunakan.
“Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.
Terkait dengan hak angket tentang penyelidikan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini, jika hal ini nantinya terbukti, bisa berdampak Pemilu diulang atau paslon yang terbukti melanggar dan melakukan kecurangan akan dapat di diskualifikasi. ***