KUPAS NTB – Dugaan kecurangan Pemilu 2024 sangat marak terjadi ditengah masyarakat, hingga Capres 03 Ganjar Pranowo mengusulkan DPR untuk menggunakan hak angket.
Ya, Ganjar Pranowo dengan tegas mengusulkan agar pihak DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.
Capres Ganjar Pranowo menilai dugaan kecurangan pemilu 2024 memang banyak ditemui dan beredar di media sosial, terbanyak adalah pada Pilpres, hingga perlu diajukan hak angket DPR.
“Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Bukan hanya partai pengusungnya, Ganjar juga mengimbau partai koalisi perubahan yang mengusung Anies-Muhaimin juga mengajukan hak angket tersebut.
Lalu apakah sebenarnya yang dimaksud dengan hak angket DPR dan apa dampaknya jika hak tersebut digunakan?