Apabila hasilnya positif, BNNP NTB akan melaksanakan pemeriksaan tambahan untuk memastikan apakah hal tersebut disebabkan oleh penyalahgunaan atau penggunaan obat yang diresepkan oleh dokter.
“Apabila ada yang positif, kami akan melakukan penyaringan. Apabila terbukti menggunakan obat yang diresepkan dokter dalam tiga hari terakhir, maka tidak dianggap sebagai penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
BNNP NTB melaporkan bahwa NTB tetap memiliki tingkat penyalahgunaan narkoba yang cukup signifikan, dengan prevalensi sekitar 1,73 persen dari populasi.
Dengan populasi NTB sekitar 5,6 juta orang, diperkirakan lebih dari 64.000 individu terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Namun, Marjuki mengingatkan bahwa jumlah ini mungkin lebih tinggi karena fenomena penyalahgunaan narkoba sering kali menyerupai gunung es.
“Yang tercatat hanya sebagian kecil, sedangkan jumlah yang sebenarnya bisa jauh lebih banyak,” tegasnya.***