Iklan Pemprov NTB

Polisi ringkus seorang pria dengan ratusan gram Sabu di Labuan Badas Sumbawa

Barang bukti narkotika jenis sabu
Polisi berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Labuan Badas, Sumbawa. (Polres Sumbawa)

KUPAS NTB – Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Pria terduga pelaku narkotika jenis sabu diamankan Polisi berikut barang buktinya di Labuan Badas,  Sumbawa pada Jumat 21 Juni 2024 pukul 19.30 Wita.

Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos membenarkan penangkapan tersebut, seorang pria berinisial DI als R, laki-laki, (44) tak berkutik saat petugas melakukan penangkapan terhadap dirinya.

Kasat menjelaskan, bahwa saat diamankan petugas di TKP 1 di pinggir jalan depan SDN 1 Labuan Kec. Labuan Badas, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.

Barang haram ini dibungkus dengan menggunakan plastik bening/transparan dengan berat bruto secara keseluruhan 165,77 gram, 2 (dua) buah kantong plastik transparan serta 1 (satu) unit motor honda scoopy warna merah hitam.

BACA JUGA:   Nekat jual sabu, AK seorang pria asal Plampang Sumbawa diringkus Polisi

Selanjutnya, petugas juga melakukan pengembangan ke rumah milik sdr. DI als R yang beralamat di Desa Labuan Sumbawa, Kecamatan Labuan Badas Kab. Sumbawa. 

Ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah alat hisap/bong, 4 (empat) klip bekas pakai, 2 (dua) buah korek plastik, 2 (dua) buah pipa kaca, 2 (dua) buah sumbu, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah dompet batik.

AKP Tamrin juga mengatakan bahwa terduga pelaku merupakan pengedar dan juga pemakai narkotika jenis sabu yang mengaku bahwa barang tersebut adalah milik seseorang.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Sumbawa guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. ***

Bagikan

Artikel Terkait