Iklan lotim

Perbandingan Gaji PNS Golongan I setelah PP Nomor 5 Tahun 2024 diterbitkan

Perbandingan kenaikan gaji PNS Golongan I usai PP Nomor 5 Tahun 2024 terbit

KUPAS NTB – PNS semua golongan termasuk Golongan I mendapatkan gaji dengan kenaikan 8 persen di tahun 2024.

Kenaikan gaji PNS Golongan I ini sebenarnya telah berlaku sejak Januari 2024.

Namun kenaikan gaji bagi PNS Golongan I baru secara resmi terealisasi setelah PP Nomor 5 Tahun 2024 diterbitkan.

Pemerintah mengukuhkan kenaikan gaji PNS termasuk Golongan I dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 ditegaskan PNS Golongan I mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

BACA JUGA:   Bank Sampah Induk Kota Bima diresmikan, H Mukhtar: Mencapai 80,68 ton per hari

Kenaikan gaji 8 persen yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 akan dirasakan PNS Golongan I paling cepat pada Maret 2024.

PNS Golongan I sudah bisa merasakan gaji baru sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 kurang dari 1 bulan lagi.

Kenaikan gaji PNS Golongan I cukup beragam sesuai dengan golongan ruang.

PNS Golongan I mendapatkan kenaikan gaji yang berkisar mulai dari Rp124.900 hingga Rp214.900

Perbandingan kenaikan gaji PNS Golongan I juga telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Bagikan

Artikel Terkait