KUPAS NTB – Jangan kibarkan bendera Israel sembarangan, karena itu dilarang. Setidaknya itu pesan penting Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomer 3 Tahun 2019 tentang hubungan luar negeri. Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, gencar menyampaikan dalam berbagai forum resmi perihal larangan pengibaran bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Israel.
Larangan pengibaran bendera Israel tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (permenlu) Nomer 3 Tahun 2019 tentang hubungan Luar Negeri. Pasalnya, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara zionis itu.
Menlu, Retno Marsudi, dalam berbagai kesempatan mengingatkan masyarakat di tanah air agar tidak mengibarkan bendera Israel. “Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Dan kita tidak akan menormalisasi hubungan dengan negara zionis tersebut,” ujar Retno Marsudi di berbagai forum resmi.
Menurut Retno, Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel. Inilah yang menjadi alasan kuat Retno Marsudi mengeluarkan larangan pengibaran bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Isreal di tanah air.
Dalam Permenlu No. 3 Tahun 2019 tentang hubungan luar negeri bab X hal khusus poin B nomor 150, tercantum perihal larangan tersebut. Dan bahkan aturan itu ditanda tangani Retno Marsudi sendiri. Prosedur dalam memelakukan hubungan dengan Israel yang tercantum di Permenlu No.3 Tahun 2019 antara lain, Pertama, tidak ada hubungan secara resmi antara Indonesia dalam tiap tingkatan dengan Israel. Seperti kop resmi dalam surat menyurat dan lainnya.
Kedua, Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi. Ketiga, tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia. Keempat, kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dilakukan menggunakan paspor biasa. ***