KUPAS NTB – Seorang pria berinisial AK (35), asal Plampang Sumbawa berhasil diringkus Polisi dari Polsek Plampang, Polres Sumbawa, Jumat (24/11/23), karena nekat jual sabu.
Pria berinisial AK diringkus Polisi karena menjadi pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Plampang, Sumbawa.
Hal ini disampaikan Plh Kasi Humas Ipda Dwi Nuryanto S.Adm, bahwa diamankannya AK pelaku pengedar narkotika sabu di Sumbawa berawal dari informasi masyarakat.
Informasi yang didapat bahwa dirumah AK kerap dilakukan pesta narkoba dan juga transaksi sabu.
“Dari informasi yang diterima, kita lakukan penyelidikan di lapangan dan benar saja di lokasi yang dimaksud,” kata Ipda Dwi.
“Dalam penggerebekan itu kita berhasil mengamankan pelaku AK bersama barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu,” lanjutnya.