Iklan Gub dan Wagub NTB baru

Gebyar Diskon PKB 2025, Tak Hanya Menyentuh Wajib Pajak Penunggak Tapi Juga Wajib Pajak Yang Patuh

Melalui Gebyar Diskon PKB Tahun 2025, Pemerintah Provinsi dibawah kepemimpinan Gubernur H Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB Hj Indah Dhamayanti Putri akan mendapatkan banyak keringanan dalam membayar PKB.

KUPAS NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) akan memberikan apresiasi kepada para wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang selama ini patuh dan taat dalam menunaikan kewajibannya.

Tak hanya itu, wajib pajak yang menunggak pun akan mendapat perhatian yang sama dalam sistem pembayaran PKB di Tahun 2025 ini.

Melalui Gebyar Diskon PKB Tahun 2025, Pemerintah Provinsi dibawah kepemimpinan Gubernur H Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Indah Dhamayanti Putri akan mendapatkan banyak keringanan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:   Media sosial bukan sarana untuk mengumbar kebencian, Pemprov NTB ajak masyarakat lebih bijak bersosialisasi

Berbagai keringan (diskon) PKB ini tak hanya berlaku bagi masyarakat yang menunggak membayar pajak tapi juga yang taat membayar pajak.

Hal ini disampaikan Gubernur Lalu Iqbal saat Launching Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 di Teras Udayana Minggu (29/6).

“Pemerintah Provinsi akan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor tak hanya bagi yang menunggak, tapi juga masyarakat yang patuh membayar pajak,” jelas Gubernur NTB saat pidato di Launching Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 di Teras Udayana Minggu (29/6).

Hal ini dilakukan sebagai apresiasi kepada para wajib PKB yang patuh dan taat dalam menunaikan kewajibannya.

Menurut Gubernur NTB, selama ini yang disentuh hanya masyarakat yang tidak taat pajak, dirangsang dengan kemudahan agar mereka mau membayar pajak.

“Selama ini Pemprov NTB hanya memberikan diskon untuk masyarakat yang menunggak pajak. Sekarang kita rubah kebijakannya, yang taat bayar pajak kita apresiasi, kita kasih diskon,” ucap Gubernur.

Ya, di Tahun 2025 ini Pemprov membuat kebijakan yang berbeda untuk sistem pembayaran PKB.

Bagikan

Artikel Terkait