Iklan Gub-Wagub NTB baru

Sekda NTB gelar rakor terkait penataan izin operasi tambak

Sekda NTB
Sekda NTB bahas perizinan tambak

KUPAS NTB – Pemprov NTB melalui Sekda NTB mendukung adanya pengelolaan sumber daya kelautan seperti tambak udang yang berizin serta ramah terhadap lingkungan untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi, saat memulai rakor lanjutan mengenai pengelolaan tambak dengan KPK dan pihak-pihak berwenang lainnya.

“Kami berharap rapat koordinasi selanjutnya dapat menghasilkan data yang akurat dan dapat dipercaya untuk penataan izin operasi tambak di NTB,” katanya.

Jelang Ramadhan, Sekda NTB gelar rapat persiapan Safari Ramadhan: Saya harapkan koordinasi…

Ditegaskan bahwa konsolidasi ini krusial tentang kelegalan tambak udang yang harus memenuhi beberapa izin termasuk izin tata ruang, izin lingkungan, serta surat izin usaha perikanan (SIUP).

Perizinan ini harus ada secara lengkap agar pihak pemerintahan dan pengusaha sama-sama mendapatkan keuntungan yang legal.

Pada rapat konsolidasi yang diadakan pada bulan Januari lalu, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V menemukan kebocoran dalam sektor perizinan tambak udang disebabkan oleh kurangnya sinkronisasi data antara instansi terkait.

Gubernur NTB dan Wakilnya adakan ramah tamah sekaligus silaturrahmi dengan kepala dan wakil kepala daerah se-NTB

Dari sekian banyak tambak yang ada, rupanya di NTB hanya ada 10% tambak yang legal dan mengantongi izin persetujuan penggunaan ruang laut (PKKPR Laut) dan izin lingkungan.

Pimpinan Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menyatakan bahwa minimnya kerja sama antar lembaga terkait dapat memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi dalam perizinan tambak, serta kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.

Data DPMPTSP NTB juga mencatat bahwa izin tambak yang sudah diterbitkan mencapai 256 tambak.

Akan tetapi, DLHK mencatat hanya 33 (10%) izin lingkungan yang sudah dikeluarkan, sehingga ditekankan bahwa usaha tambak tidak boleh beroperasi tanpa memiliki izin lingkungan.

Sebaliknya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB melaporkan terdapat 197 tambak yang telah memperoleh surat izin usaha perikanan (SIUP), yang terbagi di Kabupaten Sumbawa (106 tambak), Lombok Timur (47), Lombok Utara (12), Sumbawa Barat (7), dan Kabupaten Bima (25).

Bagikan

Artikel Terkait