Tak hanya sampai disitu, sejumlah warga asal Dasan Tapen Gerung menyampaikan rasa kesal atas penegakan hukum di NTB ini. Dia mengingatkan kepada orang-orang yang berbuat dzolim kepada Zaini Arony untuk berhati-hati akan azab Allah.
“Sangat tidak manusiawi Pak Zaini diperlakukan seperti ini, pengabdian dan pengorbanannya untuk Lombok Barat harus diakui dan tak boleh diabaikan, kami warga Lombok Barat yang merasakan apa yang sudah beliau lakukan, apanya yang dirugikan, sebaliknya kami banyak memperoleh manfaat dari kepemimpinan beliau, ini murni politik, sangat tidak adil,” ucap H Badri warga Dasan Tapen Gerung.
Dan masih banyak lagi komentar masyarakat yang datang ke Pengadilan Tipikor Mataram Senin (13/10) kemarin, yang jika ditampung di satu persatu tak akan ada habisnya, karena memang mereka datang untuk memberikan dukungan dan support untuk Zaini Arony.
Semua rekasi warga yang hadir dipersidangan merupakan bukti nyata fakta kecintaan masyarakat atas sosok Zaini Arony.
Cinta masyarakat Lombok Barat kepada Zaini Arony tampak nyata di pengadilan sungguh luar biasa, tanpa rekayasa.
Sementara itu, penasehat hukum Zaini Arony, Hijrat Priyatno, SH.MH., menilai, vonis pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp400 juta (subsider 4 bulan kurungan) yang dijatuhkan Hakim pada kliennya sangat tidak adil.
Ditemui KupasNTB usai sidang Putusan Senin (13/10), Hijrat menyebutkan vonis tersebut sangat bertentangan dengan fakta yang terungkap selama persidangan kasus LCC.
“Putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan karena sejak awal dakwaan JPU sudah salah,” tegas Hijrat.
Hijrat menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menggunakan aturan Permendagri No.17 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang ternyata tidak terbukti secara hukum sebagai barang milik daerah.
Sementara Majelis Hakim menggunakan aturan UU BUMD yang tidak ada dalam surat dakwaan JPU.

“Seharusnya putusannya tidak terbukti untuk seluruh dakwaan JPU,” nilai Hijrat.
Selain itu, kuasa hukum Zaini Arony mengaku kecewa Majelis Hakim menolak seluruhnya Pledoi Zaini Arony yang dibacakan oleh Kuasa Hukum pada sidang sebelumnya. Padahal dalam Pledoi itu memuat fakta persidangan dari saksi-saksi dan barang bukti.
“Dalam persidangan terungkap jika Zaini Arony sudah tidak menjabat sebagai apapun selama pelaksanaan LCC selama 12 tahun. Tidak juga ditemukan unsur memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Dan yang lebih penting lagi, dalam dakwaan JPU tidak ada disebutkan angka kerugian negara, karena lahan LCC sudah disita dan ada ditangan JPU,” tambah Hijrat.