“Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dilansir kupasntb.com dari PMJ News Selasa (28/11/2023).
Atas pernyataannya itu kemudian berujung laporan yang dibuat oleh GP Ansor Sumatera Utara, setelahnya wajah Lukman Dolok Saribu tak segarang sebelumnya.
Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, lantaran tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Tersangka kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Toba pada Ahad (26/11/2023).
Untuk diketahui, ternyata tersangka Lukman Dolok Saribu menjadi sopir di Papua dan sudah bekerja 5 tahun lamanya.
“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” tegas Kapolda Sumut. ***