“Jika disatukan dengan Dinas Sosial, hal itu tidak dapat dilakukan. Karena aktivitas Dinas Sosial sudah sangat padat,” ungkap Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) NTB ini.
Ketiga, peran pencegahan yang dilakukan agar tidak muncul masalah, biasanya melalui bentuk pendidikan.
Terakhir ialah fungsi pemberdayaan yang tidak hanya berkaitan dengan pemberdayaan dalam fungsi layanan, tetapi juga setelah penanganan seorang individu sebagai korban.
“Tidak hanya wanita, tetapi juga untuk kasus anak-anak,” tambahnya.
Sementara itu, Umi Dinda sebutan untuk Wagub NTB menyampaikan rasa terima kasih atas saran dari Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak NTB.
“Terima kasih atas masukkannya. Tentu ini masih menjadi pertimbangan dan perlu pembahasan. Semuanya nanti akan dibahas dan disampaikan kepada Gubernur,” jawabnya.***