Diantaranya, wajib mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL. Melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan saksi, PPL, peserta pemilihan dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilihan, PPL, PPS dan PPK melalui PPS.
Selain itu, tentu masih banyak tugas dan kewajiban sebagai anggota KPPS. Mengingat beratnya beban tugas anggota KPPS, untuk menjadi anggota KPPS diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menyerahkan hasil keterangan dokter.
Seorang anggota KPPS juga harus bersedia memberikan pernyataan di atas materai terkait tanggug jawab dan tugas yang akan dijalaninya selama proses tahapan pemilu berlangsung. ***