“Jika berkaitan dengan dana kampanye, maka kami akan menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk melakukan koordinasi dan juga pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan laporan awal dana kampanye,” jelas Bagja.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu RI ini meminta semua sumbangan dana hingga pengeluaran mesti tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Sumber dana yang berasal dari pihak ilegal tak diperbolehkan.
“Dana kampanye Pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan,” pungkas Bagja. ***