KUPAS NTB – Bawaslu RI saat ini sedang mendalami temuan transaksi janggal dana kampanye oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menyatakan pihaknya sudah menerima surat dan mendalami temuan PPATK soal transaksi janggal dana kampanye tersebut.
“Benar, terkait informasi dari PPATK, Bawaslu telah menerima surat tersebut. Namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia,” ungkap Bagja melalui keterangan pers, Selasa (19/12/2023) kemarin.
Rahmat Bagja menambahkan, jika dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan melapor ke kepolisian dan kejaksaan.
Bagja mengatakan bahwa Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).
“Kami sudah sampaikan juga, jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.