Didi menambahkan, sesuai hasil kesepakatan, Komisi V DPRD NTB akan melakukan upaya mencari solusi dengan semua pihak, termasuk bersama dengan perusahaan penyalur.
“Itu sudah disepakati oleh semua pihak khususnya perusahaan penyalur dari calon PMI (Pekerja Migran Indonesia, red) tersebut,” tambahnya.
Selain itu Dewan NTB akan melakukan approach untuk ditindaklanjuti lewat kementerian agar mempercepat calon PMI masuk ke Malaysia.
“Meskipun hal itu menjadi urusan Malaysia, tetap kita hargai sepenuhnya,” ucap Didi Sumardi.
Mantan Ketua DPRD Kota Mataram ini menjelaskan, aturan buka tutup dari kerajaan Malaysia menjadi kendala yang dihadapi tiga perusahaan.
Celakanya masalah buka tutup ini bersifat spontan, artinya sewaktu-waktu dilakukan tanpa diketahui apalagi pemberitahuan.
“Kapan dibuka atau kapan ditutup kita tidak tau, nah ini yang susah di update oleh pihak-pihak terkait yang melakukan penyaluran PMI ini. Jadi fokus kita mengapproach kementerian agar tidak dilakukan sistem buka tutup ini,” tegas Didi.
Hal senada itu juga, disampaikan Ketua Umum DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Provinsi NTB, Edi Sopyan. Ia menjelaskan aturan buka tutup menghambat perusahaan jasa di NTB dalam pengiriman PMI ke Negeri Jiran itu.
Menurutnya, pemerintah Malaysia membuka selama 6 bulan dan 3 bulan menutup serta 3 bulan mengevaluasi. Jika di evaluasi surplus ataukah minus atau dirasa kurang maka lowongan di buka selama enam bulan dan sebaliknya klo pendapatan minus akan ditutup lagi.***