Dari pengakuan S bahwa kedua Barang Bukti (BB) berupa Sepeda Motor tersebut digadaikan bertahap.
Pertama digadaikan Sepeda Motor Honda jenis Beat Street Warna Silver seharga Rp 9.000.000 dan Barang Bukti (BB) Sepeda Motor Scoopy + Sertifikat dengan harga Rp 20.000.000.
Selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan sekitar pukul 12.30 wita, HYH diamankan di lingkungan Marong, Karang Baru, Selaparang, Kota Mataram.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait keberadaan terduga DK dan informasi yang didapatkan dari HYH bahwa DK telah diamankan di Polsek Batu Layar dengan kasus yang sama.
Terduga pelaku HYH bersama Barang Bukti berupa dua unit Sepeda Motor dibawa ke Polres Lombok Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan pengakuan terduga HYH mengakui bahwa, uang hasil gadai Sepeda Motor Honda Beat Street Rp 9.000.000 dibagi dua yaitu 4 Juta untuk terduga pelaku HYH dan 4 juta untuk terduga pelaku DK sedangkan Rp 1 juta dipotong langsung oleh S (penerima gadai).
Sementara uang hasil gadai Honda Scoopy Rp20.000.000 yakni 5 juta untuk terduga pelaku HYH dan sisa 15 Juta digunakan oleh kedua terduga pelaku untuk menebus mobil yang digadaikan oleh terduga pelaku. ***