“DK menyewa kedua Sepeda Motor tersebut dengan uang sewa sebesar Rp100.000 per hari,” kata Kasat Reskrim, Rabu (/12/13/23).
Pengakuan korban bahwa uang setoran Sepeda Motor tersebut sampai 16 November 2023 masih lancar disetorkan oleh DK namun setelah itu tidak lagi disetorkan.
Curiga dengan gelagat DK, kemudian korban mencari tahu dan mendapatkan informasi bahwa kedua Sepeda Motornya tersebut sudah digadaikan ke inisial S yang beralamat di kota Mataram.
Korban kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Puma Polres Lombok Utara kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan barang bukti.
Kemudian pada Senin 11 Desember 2023, tim mendapatkan informasi mengenai tempat dan keberadaan sepeda motor tersebut.
Tidak menunggu waktu lama sekitar pukul 11.00 wita, Tim Puma Polres Lombok Utara langsung bergerak menuju rumah S tempat digadaikan Sepeda Motor tersebut.
Mereka berhasil mengamankan 2 unit Barang Bukti Sepeda Motor yang telah digadaikan oleh para terduga pelaku