Dimana Akun Facebook Londin Ler mengedit photo Pelapor (Farin) dan menyandingkan dengan seorang wanita dengan pakaian yang tidak pantas.
Selain mengedit photo Farin, Akun Facebook Londin Ler membuat narasi yang tidak benar dengan mengatakan “YE PENINEAN ORANG NI PELAPOR ADALAH ORANG YANG SUKA MEMAINKAN PEREMPUAN
PELAPOR ADA HUBUNGAN KHUSUS DENGAN GADIS CILENGSI” dibawah sebuah foto Farin dan perempuan seksi disampingnya.
“Perbuatan ini jelas telah merugikan
diri klien kami dengan dicemarkannya nama baik beliau dan apa yang dilakuan oleh akun tersebut yang menurut kami selaku kuasa hukum, jelas telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yaitu Penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui alat elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 28 jo pasal 45 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” ungkap Tohri.
Itu sebabnya Tim Kuasa Hukum Farin melaporkan hal ini dan memohon kepada
bapak Direktur Reskrimsus Polda NTB untuk memproses dan menindak lanjuti laporan ini.
“Kami minta Admin LOMBOK BARAT
BERBICARA dipanggil dan pihak berwajib segera menelusuri Akun Facebook Londin Ler, untuk dimintai pertanggung
jawaban secara hukum,” tegas Tohri.***