Akibat perbuatan para terdakwa, kondisi psikologi masyarakat khususnya keluarga korban harus segera dipulihkan. Mengingat perbuatan para terdakwa demikian berat dan keji.
Ketiga, sikap batin ketiga pelaku tindak pidana. Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sengaja dan dalam keadaan sadar. Pembunuhan yang dilakukan para terdakwa terbukti telah direncanakan terlebih dahulu. Setelah melakukan pembunuhan, para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan sama sekali.
Hal yang meringankan terdakwa, menurut majelis hakim ketiga terdakwa berterus terang sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan.
Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun oditur militer sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Vonis majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer. Tindak pidana ketiga terdakwa terjadi pada 12 Agustus lalu. ***