KUPAS NTB – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap tiga anggota TNI karena terbukti bersalah dalam kasus penculikan dan pembunuhan berencana pemuda Aceh bernama Imam Masykur. Tidak saja dipenjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi pemecatan dari dinas militer.
Tiga anggota TNI dimaksud, masing-masing terdakwa berinisial Praka (RM) anggota Paspampres, Praka HS, anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda. Oleh majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Ketiga terdakwaa juga melakukan tindak pidana penculikan Imam Masykur.
“Pidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim ketua saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 11 Desember 2023.
Terdakwa 1 (Praka RM), terdakwa 2 (Praka HS) dan terdakwa 3 (Praka J), dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Dalam putusan itu, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan para terdakwa.
Diantaranya yang memberatkan para terdakwa adalah; Pertama, aspek kepentingan militer. Para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit telah dididik, dilatih dan disiapkan oleh negara untuk melaksanakan tugas dan melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat.
Kedua, keadilan masyarakat. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang dalam nilai Pancasila keprimanusiaan yang beradab.