Iklan Gub dan Wagub NTB baru

Terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe meninggal dunia

Lukas Enembe
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia (foto : istimewa)

Di pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Lukas kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Banding Lukas Enembe ditolak majels hakim.

Vonis Lukas Enembe menjadi 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Di sidang terakhir saat dibacakan vonis di PT DKI Jakarta, Lukas Enembe masih terlihat baik-baik saja, meski sedikit tertatih saat berjalan.

Di beberapa momen, Lukas Enembe duduk di kursi roda dan harus dibantu keluarganya untuk melakukan aktivitas kecil. Kini, Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSPAD Jakarta. Rifai memohon doa dari seluruh warga Papua dan Indonesia atas kepergian Enembe. “Mohon dimaafkan atas segala salah dan khilaf,” tulis Rifai lagi. ***

Bagikan

Artikel Terkait