Sementara itu, terkait revisi Undang-undang tentang Desa, hingga saat ini masih menjadi pembahasan di tingkat pemerintah pusat.
Jika Undang-undang tentang Desa yang baru telah disahkan dan diundangkan, maka pemkab Lotim juga akan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Dalam kesempatan itu, Biawansyah Putra selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok timur juga menegaskan, bahwa mengenai revisi Undang- undang tentang Desa saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI.
“Draft pembahasan revisi Undang- undang tentang Desa masih dalam pembahasan di tingkat I, belum dibahas di tingat II,” ucap Biawansyah.
“Kalau proses revisi undang-undang tentang Desa sudah selesai berdasarkan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, tentu kita juga akan laksanakan,” lanjut Biawansyah.