Selanjutnya, Salmun juga mengatakan bahwa desa yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir, akan diangkat Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa hingga dilantiknya kepala desa definitif.
Pjs nanti akan menyelesaikan hak-hak mantan kepala desa yang tertunda pencairannya karena teknis administrasi.
Sementara itu, Penjabat Bupati atau PJ Lombok Timur H.M Juaini Taofik mengatakan, pemberhentian dengan hormat 89 orang kpala desa, karena memang masa jabatannya telah berakhir.
Dalam kesempatan itu, Juaini Tofik juga memberikan apresiasi kepada 89 Kepala daerah karena telah melaksanakan tugas dengan gigih dalam membangun desa.
“Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan terimakasih yang mendalam atas kerja keras, pengabdian yang tulus dari 89 kepala desa yang berakhir masa jabatan terhitung tanggal 8 februari 2924,” ucap Juaini Tofik.
“Kiprah dan kinerja selama menjabat, gigih dalam membangun desa, melakukan pemberdayaan pembinaan masyarakat, menjalankan pemerintahan dengan baik dan penuh tanggung jawab, tentu akan diteruskan dengan pemimpin selanjutnya,” lanjutnya.