“Harus diingat, bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi melakukan kecurangan, ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tentang tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM,” ungkap Fritz.
Ia menyarankan agar tindakan dilakukan secara etika dengan segera mengganti para penyelenggara yang terlibat, dan secara pidana, Bawaslu Jawa Timur segera melaksanakan pengusutan pidana.
Fritz juga menghimbau agar KPU dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan bahwa Pemilu berlangsung secara netral dan jujur.
“Untuk menciptakan suasana yang aman dan tentram, serta Pemilu yang jujur dan adil, tindakan yang tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti,” pungkas Fritz. ***