Demikian juga dengan penjelasan korban terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan batasan pengambilan gambar di ruang publik dan ruang private. Namun petugas tetap bersikeras melarang.
Menurut Haris, korban sudah menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Berdasarkan kronologi, korban meminta izin dan menjelaskan kapasitasnya sebagai wartawan.
“Padahal tidak ada larangan untuk meliput di ruang publik. Apa dasarnya?, apakah ini objek vital negara? Saya rasa tidak ada itu,” tegas Haris.
Kabar diperoleh dari jurnalis lainnya. ternyata sikap tertutup BKN Mataram itu bukan kali ini saja. Sejumlah wartawan juga mengalami hal sama. Bahkan terjadi juga saat seleksi PPPK Tahun 2022 lalu.
Tindakan Kepala UPT BKN dan Satpam ini menurutnya jelas jelas menciderai kemerdekaan pers.
Ini adalah bentuk perbuatan menghalang-halangi kerja jurnalis, sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers memperoleh informasi, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta,” kata Haris mengutip isi pasal tersebut.