KUPAS NTB – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono mengingatkan agar seluruh anggota Polri tidak terlibat judi online.
Apabila terlibat judi online, Kadiv Propam menegaskan akan diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
“Kami berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri,” ujar Syahardiantono, Jumat (21/6/2024).
“Mana kala, di awal sudah saya sampaikan tadi, Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat,” lanjut Kadiv Propam.
Syahar menegaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online.
Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi judi online.
“Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Saat ini Propam Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar jajaran Korps Bhayangkara tidak terlibat judi online.
“Arahan-arahan sudah kita berikan ke jajaran dan Para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” tegas Kadiv Propam Polri. ***