“Mestinya hari ini, tapi ada sidang Dewan yang tidak boleh kita tinggalkan,” ucap Pj Gubenur NTB saat dicegat wartawan usai sidang paripurna, Senin (20/11/2023).
Dijelaskan Gita Ariadi, pemanggilannya sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, jabatan lama yang dulu pernah diembannya.
Saat ini tentu saja semua pengusaha yang ingin berusaha di NTB harus mengurus ijin melalui pintu instansi yang pimpin, termasuk PT Tukad Mas yang kini tengah terlibat kasus pidana yang melibatkan Muhammad Lutfi.

“Ini risiko namanya jabatan, karena obyeknya Pak Lutfi yang jadi pasien di KPK,” tambah Gita Ariadi.
Mantan Sekda NTB itu mengaku akan kooperatif terhadap panggilan KPK ini. Besok dia akan memenuhi panggilan sesuai jadwal ulang yang telah ditetapkan KPK.
Siang ini saya langsung menuju ke Jakarta, ungkapnya.