Selanjutnya Jahar dan tim AES Law Firm akan mengambil langkah untuk melaporkan kepada Kamar dagang Indonesia (KADIN), untuk memberikan perhatian terhadap investor nakal, guna untuk membantu negara terhindar dari investor investor nakal.
“Terhadap putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut dengan senang hati kami dengarkan, bahwa kami bertanggungjawab atas apa yang telah disepakati, namun sejak kontrak pertama sampai dengan kontrak terakhir merekalah yang ingkar dari perjanjian tersebut dan Majelis Hakim mendengarkan suara minor kami dalam persidangan, dan mengucapkan terimakasih,” pungkas Jahar. ***