“Dalam hal ini banyak anomali yang terjadi didalam gugatan penggugat yang sangat menguntungkan pihak Kami dan Alhamdulillah perkaranya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram,” lanjutnya.
Berdasarkan anomali yang telah diperhitungkan dan dapat dibuktikan oleh Jahar dan tim AES Law Firm.
Dari kejadian ini Jahar dan timnya belajar bahwa kliennya PT Hodo dipermainkan oleh investor dari Singapura tersebut.
“Sikap kami yang profesional sampai mengundang pihak PT. Goh Holdings untuk membicarakakan teknis penyerahan barang tidak dihiraukan oleh mereka sehingga kami mengalami kerugian besar,” ungkapnya.
Menurutnya, kelakuan investor yang tidak bertanggungjawab “nakal” akan sangat membahayakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia karena akan ada banyak pihak khususnya kita sebagai warga negara indonesia yang akan dirugikan oleh mereka.
“Klien kami telah bertanggungjawab atas apa yang telah disepakati, namun sejak kontrak pertama sampai dengan kontrak terakhir merekalah yang ingkar atas haknya sendiri dan kami telah menjawab semua tudingan yang tidak benar dari perusahaan asing tersebut, dan didengar berdasarkan pembuktian kami oleh Majelis Hakim yang Mulia,” katanya.